Pelaku e-commerce hingga Netflix siap-siap kena pajak

Oleh: Lely Maulida - Kamis, 05 Des 2019 08:04 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

(Foto: ReadWrite)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken Jokowi pada 20 November 2019.

Dalam PP tersebut tercantum PSME adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Disebutkan pula, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Dengan ditekennya aturan tersebut, maka penjual online kini diwajibkan membayar pajak. Pun begitu bagi pelaku usaha luar negeri yang menawarkan produknya kepada konsumen di Indonesia. “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 PP PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya aturan tersebut sejalan dengan rancangan undang-undang omnibus law perpajakan yang sedang digodog pemerintah. 

"Untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) yang melakukan penjualan barang tidak berwujud atau jasa di Indonesia mereka akan dipungut PPN. Jadi sinkron dengan RUU omnibus law," katanya kepada Alinea.id (4/12).