sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
Kamis, 05 Des 2019 08:04 WIB

Pelaku e-commerce hingga Netflix siap-siap kena pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

Pelaku e-commerce hingga Netflix siap-siap kena pajak
(Foto: ReadWrite)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk perdagangan online (e-commerce). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken Jokowi pada 20 November 2019.

Dalam PP tersebut tercantum PSME adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Disebutkan pula, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Dengan ditekennya aturan tersebut, maka penjual online kini diwajibkan membayar pajak. Pun begitu bagi pelaku usaha luar negeri yang menawarkan produknya kepada konsumen di Indonesia. “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 PP PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya aturan tersebut sejalan dengan rancangan undang-undang omnibus law perpajakan yang sedang digodog pemerintah. 

"Untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) yang melakukan penjualan barang tidak berwujud atau jasa di Indonesia mereka akan dipungut PPN. Jadi sinkron dengan RUU omnibus law," katanya kepada Alinea.id (4/12).

Sesuai dengan pasal (7) PP 80/2019 tersebut, penyedia layanan transaksi elektonik dari luar negeri yang memenuhi syarat significant economic presence diwajibkan menunjuk perwakilannya di Indonesia. Mereka juga diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualannya tersebut, yang tugas dan fungsinya akan dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh SPLN terkait.

Jika mereka tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Misalnya kalau mereka enggak melaksanakan sesuai PP ini pun mereka dapat diblokir sementara. Hal-hal semacam itu sinkron dengan apa yang disiapkan dalam RUU omnibus law perpajakan," ujarnya.

Sementara itu, terkait kriteria dan jumlah transaksi yang akan dikenakan pajak, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Besaran pajak PPN yang diberlakukannya sendiri, akan sama dengan PPN untuk transaksi dalam negeri dan sesuai aturan yang berlaku yakni sebesar 10%.

Netflix dan Youtube juga wajib bayar pajak

Pemerintah juga akan memungut pajak untuk bentuk transaksi digital non barang seperti layanan penyedia jasa video dan film seperti Netflix dan Youtube.

"Dan kalau barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud seperti film yang diunduh sebenarnya aturannya sekarang di konsumen yang harus membayar sendiri pajaknya, tapi ini engggak akan jalan. Oleh karena itu ke depan kita akan minta mereka (penyedia jasa) yang akan bayar melalui perwakilannya itu," kata Hestu.

Sementara itu, aturan mengenai pajak tersebut efektif berlaku seiring dengan disahkannya RUU omnibus law perpajakan, yang baru akan dibahas oleh DPR RI pada tahun depan. 

Share
×
tekid
back to top