Nama Kemenkominfo muncul di situs pornhub

Oleh: Lely Maulida - Kamis, 26 Des 2019 15:43 WIB

Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) muncul di laman situs porno - Pornhub. Di situs itu nama Kemkominfo muncul sebagai nama akun di situs tersebut.

Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) muncul di laman situs porno Pornhub. Di situs itu nama Kemkominfo muncul sebagai nama akun di situs tersebut. Yang membuatnya menggemparkan publik adalah karena akun tersebut bercentang biru, seolah menandakan bahwa akun tersebut terverifikasi dan benar-benar resmi.

Namun hal ini diklarifikasi oleh Kemenkominfo. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa Kemenkominfo tak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub. "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," katanya dalam keterangan resmi.

Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kemenkominfo pada 2017 karena konten di situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas pemalsuan informasi dengan mengatasnamakan Kemenkominfo ini, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses penegakan hukum. Kemenkominfo pun telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelolas situs pornografi tersebut. 

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujarnya.