sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
Kamis, 26 Des 2019 15:43 WIB

Nama Kemenkominfo muncul di situs pornhub

Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) muncul di laman situs porno - Pornhub. Di situs itu nama Kemkominfo muncul sebagai nama akun di situs tersebut.

Nama Kemenkominfo muncul di situs pornhub

Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) muncul di laman situs porno Pornhub. Di situs itu nama Kemkominfo muncul sebagai nama akun di situs tersebut. Yang membuatnya menggemparkan publik adalah karena akun tersebut bercentang biru, seolah menandakan bahwa akun tersebut terverifikasi dan benar-benar resmi.

Namun hal ini diklarifikasi oleh Kemenkominfo. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa Kemenkominfo tak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub. "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," katanya dalam keterangan resmi.

Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kemenkominfo pada 2017 karena konten di situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas pemalsuan informasi dengan mengatasnamakan Kemenkominfo ini, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses penegakan hukum. Kemenkominfo pun telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelolas situs pornografi tersebut. 

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Ferdinandus mengatakan Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Kementerian yang dinakhodai oleh Johnny G. Plate itu juga mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Share
×
tekid
back to top