Kota ini larang toko gunakan pembayaran cashless

Oleh: Nur Chandra Laksana - Senin, 11 Mar 2019 12:23 WIB

Pemerintah Philadelphia baru akan menerapkan perintah tersebut pada 1 Juli mendatang. Bagi toko yang bandel, mereka akan mendapatkan denda Rp28,5 juta.

Ilustrasi Pembayaran Cashless (Pexels)

Saat ini penggunaan pembayaran secara cashless sudah dilakukan oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran ini sudah mulai diadopsi secara luas, serta metode pembayaran ini dianggap lebih ringkas.

Bahkan, beberapa toko memutuskan untuk seutuhnya hanya menerima pembayaran menggunakan uang digital. Hal ini tentu menjadi masalah, terutama bagi mereka yang masih nyaman menggunakan uang nyata.

Oleh karenanya, Philadelphia baru-baru ini mengeluarkan sebuah peraturan baru. Untuk menyetarakan para masyarakat, pemerintah setempat mewajibkan toko untuk menerima pembayaran tunai dan non tunai.

Engadget (11/3/2019) melaporkan, permintaan ini akan dilaksanakan mulai pada 1 Juli mendatang. Jika pemilik toko tidak mengikuti peraturan ini, mereka akan mendapatkan denda sebesar USD2000 atau Rp28,5 juta.

"Rasanya tidak adil kalau aku bisa masuk ke kedai kopi tepat di seberang Balai Kota, dan aku punya kartu kredit dan bisa mendapatkan secangkir kopi. Dan orang di belakangku, yang punya mata uang Amerika Serikat, tidak bisa," kata Anggota Dewan Philadelphia, Bill Greenlee.