Kemenkominfo canangkan TKDN perangkat 5G 35%

Oleh: Zulfikar Hardiansyah - Kamis, 17 Jun 2021 18:21 WIB

Untuk meningkatkan peranan industri dalam negeri, TKDN perangkat 5G ini akan diterapkan pada perangkat dan BTS.

Sejak jaringan 5G dioperasikan di Indonesia, pemerintah terus melakukan kajian terkait kebijakan penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G. Hal ini sama seperti saat jaringan 4G diimplementasikan di Tanah Air beberapa tahun lalu. Dalam konferensi Uji Coba 5G Smartfren dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Mulyadi, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika menjelaskan TKDN untuk perangkat 5G ini sangat terkait dengan peranan industri dalam negeri.

“Pengenaan TKDN dalam perangakat 5G ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan peranan industri dalam negeri,” katanya dalam Konferensi Uji Coba 5G Smartfren (17/6)

Untuk meningkatkan peranan industri dalam negeri, TKDN perangkat 5G ini akan diterapkan pada perangkat dan BTS. Mulyadi lebih lanjut juga memaparkan mengenai skema TKDN untuk perangkat 5G. TKDN untuk perangkat 5G saat ini berjalan sama dengan perangkat 4G.

“Dalam hal ini perangkat handset, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenperin berencana untuk menetapkan komponen handset sebesar 30% seperti yang sudah ditetapkan dalam TKDN untuk perangkat 4G,” jelas Mulyadi.

Meskipun nilai TKDN untuk perangkat 5G saat ini masih sama dengan nilai TKDN perangkat 4G, Mulyadi menyatakan adanya rencana peningkatan nilai TKDN yang wajib dipenuhi sebesar 35%.