Ini cara cek IMEI ponsel di situs Kemenperin

Oleh: Lely Maulida - Senin, 19 Agst 2019 17:24 WIB

Kemendag, Kemenperin dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencanangkan aturan IMEI.

(Foto: Phone Arena)

Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencanangkan aturan IMEI ilegal. Regulasi ini nantinya akan mengatur bahkan meminimalisir peredaran smartphone ilegal atau black market (BM).

Sebagaimana diketahui peredaran smartphone BM masih marak di Tanah Air. Harga yang murah dan kemudahan mendapatkan smartphone yang tak dijual resmi di Indonesia menjadi iming-iming menggiurkan bagi sebagian kalangan. Sayangnya praktik ini merugikan negara.

Wacana regulasi pemblokiran IMEI ilegal sendiri sudah cukup lama dibahas. Kini draft aturan itu rampung dirancang meski belum diteken tiga kementerian terkait. Sebelumnya, aturan itu dijadwalkan akan ditandatangani tiga kementerian pada 17 Agustus. Sayangnya hingga saat ini aturan tersebut masih dalam wujud draft.

Yang jelas, nasib smartphone BM yang terlanjur dibeli sebelum 17 Agustus tetap bisa digunakan sebagaimana pernyataan Kemenperin melalui situsnya. "Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sebelum dan sembari menunggu aturan pemblokiran IMEI ilegal diberlakukan, yuk cek IMEI smartphone Sahabat Tek dengan cara berikut: