sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
Senin, 19 Agst 2019 17:24 WIB

Ini cara cek IMEI ponsel di situs Kemenperin

Kemendag, Kemenperin dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencanangkan aturan IMEI.

Ini cara cek IMEI ponsel di situs Kemenperin
(Foto: Phone Arena)

Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencanangkan aturan IMEI ilegal. Regulasi ini nantinya akan mengatur bahkan meminimalisir peredaran smartphone ilegal atau black market (BM).

Sebagaimana diketahui peredaran smartphone BM masih marak di Tanah Air. Harga yang murah dan kemudahan mendapatkan smartphone yang tak dijual resmi di Indonesia menjadi iming-iming menggiurkan bagi sebagian kalangan. Sayangnya praktik ini merugikan negara.

Wacana regulasi pemblokiran IMEI ilegal sendiri sudah cukup lama dibahas. Kini draft aturan itu rampung dirancang meski belum diteken tiga kementerian terkait. Sebelumnya, aturan itu dijadwalkan akan ditandatangani tiga kementerian pada 17 Agustus. Sayangnya hingga saat ini aturan tersebut masih dalam wujud draft.

Yang jelas, nasib smartphone BM yang terlanjur dibeli sebelum 17 Agustus tetap bisa digunakan sebagaimana pernyataan Kemenperin melalui situsnya. "Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sebelum dan sembari menunggu aturan pemblokiran IMEI ilegal diberlakukan, yuk cek IMEI smartphone Sahabat Tek dengan cara berikut:

- Akses situs https://imei.kemenperin.go.id/

Database IMEI dimiliki oleh Kemenperin. Melalui situs ini, Sahabat Tek bisa memeriksa apakah IMEI ponsel resmi masuk ke Indonesia dan tercatat di Kemenperin atau tidak. 

Cara cek IMEI

- Input IMEI

Dari situs itu, Sahabat Tek akan menemukan kolom berwarna putih. Masukkan kode IMEI ponsel, kemudian pilih enter atau klik ikon lup. Jika Sahabat Tek belum mengetahui kode IMEI smartphone, tekan kode *#06# kemudian pilih tombol panggil. Dari situ, Sahabat Tek akan melihat IMEI dengan sederet angka dan barcode yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas IMEI di situs Kemenperin.

- Cek keterangan

Setelah melakukan penginputan dan penelusuran, akan muncul keterangan apakah IMEI yang diinput legal atau tidak. Jika IMEI terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sementara itu jika IMEI ponsel BM, akan muncul ketrangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."

Cara cek IMEI di Kemenperin

Share
×
tekid
back to top