Ini alur waktu pemblokiran IMEI dari Kemkominfo

Oleh: Nur Chandra Laksana - Jumat, 02 Agst 2019 18:46 WIB

Menkominfo Rudiantara sebut tiga kementerian, Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag mengambil 17 Agustus sebagai momentum pemblokiran IMEI.

Tiga kementerian Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) pemblokiran IMEI terhadap ponsel ilegal. Masyarakat pun penasaran, kapan sebenarnya peraturan ini akan mulai diberlakukan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ketiga kementerian ini akan mulai memberlakukan Permen tersebut pada 17 Agustus mendatang. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut tanggal tersebut ditetapkan sebagai momentum terkait dengan Permen tersebut.

Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus 2019 ini sebagai momentum,” kata Rudiantara.

Lantas, kapan sebenarnya aturan ini akan resmi? Untuk menjawab hal tersebut, Rudiantara mengatakan bahwa penerapan hal tersebut masih cukup lama. Dirjen SDPPI,  Ismail menambahkan, dalam perencanaan mereka, aturan ini akan berlaku selambat-lambatnya pada 2020 mendatang.

“Setidaknya kami membutuhkan enam bulan (dari 17 Agustus) untuk memberlakukan peraturan tersebut,” kata Ismai.