Huawei gugat pemerintah AS soal barang sitaan

Oleh: Lely Maulida - Minggu, 23 Jun 2019 07:13 WIB

Gugatan ini menjadi babak baru perselisihan pemerintah AS dengan Huawei. Gedung Putih menyatakan peralatan telekomunikasi Huawei bisa digunakan oleh Cina untuk memata-matai.

(Foto: Asia Times)

Huawei mengajukan gugatan kepada Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) pada Jumat (22/6) waktu AS. Dalam pengajuan pengadilan itu Huawei menantang apakah peralatan telekomunikasi yang dikirim dari Cina ke AS kemudian kembali ke China dilindungi oleh Peraturan Administrasi Ekspor.

Gugatan ini menjadi babak baru perselisihan pemerintah AS dengan Huawei. Gedung Putih menyatakan peralatan telekomunikasi Huawei bisa digunakan oleh Cina untuk memata-matai. Namun Huawei menyangkal hal tersebut. 

Dalam gugatannya, Huawei mengatakan mereka mengirimkan peralatan telekomunikasi dari Cina termasuk server komputer dan peralihan Ethernet ke laboratorium pengujian di California. Usai pengujian tersebut, peralatan dikirim kembali ke China. Tak ada aplikasi lisensi yang dibuat karena Huawei mengklaim hal tersebut tak diperlukan.

Namun peralatan itu disita di Alaska oleh pemerintah AS, dan belum ada keputusan apakah diperlukan lisensi untuk mengirimkannya. "Peralatan, sejauh pengetahuan HT USA, tetap berada dalam birokrasi di gudang Alaska," demikian kata Huawei dalam gugatannya.

Sayangnya Departemen Perdagangan AS tak memberikan komentar atas gugatan ini. Dilansir Reuters (22/6), Huawei berpendapat bahwa peralatan itu tidak memerlukan lisensi karena tidak termasuk dalam kategori terkendali dan produk itu dibuat di luar AS kemudian dikembalikan ke negara yang sama sebagaimana asalnya.