Google dan Meta didenda Korsel karena langgar data privasi

Oleh: Litalia Putri - Kamis, 15 Sep 2022 12:48 WIB

Google dan Meta mendapatkan denda dari Korea Selatan karena dituduh telah melanggar undang-undang privasi di negara tersebut.

Pixabay

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan dilaporkan telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan teknologi besar, Google dan Meta. Pihak PIPC Korsel menyebut, kedua perusahaan ini telah melanggar undang-undang privasi yang berlaku. 

Dilansir dari GSMArena (15/9), Korsel memberikan denda dengan total sebesar KRW100 miliar untuk kedua perusahaan itu. Dari angka tersebut, Google mendapatkan denda senilai KRW69,2 miliar atau sekitar Rp730 miliar. Sementara Meta didenda KRW30,8 miliar atau senilai Rp320 miliar. 

Kedua perusahaan tersebut dituduh tidak memperoleh persetujuan yang sah sebelum mengumpulkan informasi pengguna melalui situs web dan aplikasi pihak ketiga. Berdasarkan temuan PIPC, Google dan Meta disebut tidak memberi tahu pengguna dengan benar ketika aplikasi mereka akan mengumpulkan dan menggunakan data aktivitas dari pengguna.

Di samping denda, otoritas Korsel tersebut juga meminta Google dan Meta untuk mengerjakan ulang kesepakatan persetujuan pengguna mereka. Sehingga kesepakatan tersebut akan sesuai dengan undang-undang privasi Korea.