Google cs belum daftar, ini kata Kominfo

Oleh: Zhafira Chlistina - Selasa, 28 Jun 2022 10:44 WIB

Gelagat PSE asing yang tidak kunjung mendaftar di sistem OSS seolah-olah tidak menganggap peraturan yang ada di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia tunduk dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul laporan sejumlah perusahaan asing besar seperti Google, Twitter, Facebook, dan Netflix yang hingga saat ini belum mendaftar.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi. Kominfo menyebut, dari ratusan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia, ada beberapa perusahaan besar yang malah belum taat peraturan ini.

"Kalau kami firm (tegas), kalo melanggar perundang-undangan Indonesia kami tindak tegas," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan saat dihubungi tim Tek.id, Selasa (28/6).

Terkait alasan kenapa perusahaan asing tidak kunjung mendaftar, Samuel melemparkannya kepada masing-masing perusahaan, "Tanyanya ke mereka lah, kenapa belum daftar."

Dalam sebuah pernyataan terpisah, Samuel juga mengatakan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. "Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia."