sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
Selasa, 28 Jun 2022 10:44 WIB

Google cs belum daftar, ini kata Kominfo

Gelagat PSE asing yang tidak kunjung mendaftar di sistem OSS seolah-olah tidak menganggap peraturan yang ada di Indonesia.

Google cs belum daftar, ini kata Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia tunduk dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini menyusul laporan sejumlah perusahaan asing besar seperti Google, Twitter, Facebook, dan Netflix yang hingga saat ini belum mendaftar.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi. Kominfo menyebut, dari ratusan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia, ada beberapa perusahaan besar yang malah belum taat peraturan ini.

"Kalau kami firm (tegas), kalo melanggar perundang-undangan Indonesia kami tindak tegas," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan saat dihubungi tim Tek.id, Selasa (28/6).

Terkait alasan kenapa perusahaan asing tidak kunjung mendaftar, Samuel melemparkannya kepada masing-masing perusahaan, "Tanyanya ke mereka lah, kenapa belum daftar."

Dalam sebuah pernyataan terpisah, Samuel juga mengatakan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. "Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia."

Gelagat PSE asing yang tidak kunjung mendaftar di sistem OSS seolah-olah tidak menganggap peraturan yang ada. Menurut Samuel, kedaulatan Indonesia dipertaruhkan apabila tidak mengambil tindakan terhadap PSE yang tidak mendaftar, yakni dengan memblokirnya.

"Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia aja enggak nganggep kok aturan kita. Mereka kan seolah enggak nganggep aturan ini ada. Itu menyakitkan buat Saya, dan mungkin seluruh masyarakat indonesia," ujar Samuel. "Mereka kan pada lokalnya juga disyaratkan yg sama. Kecuali kita membedakan. Kan kita ga membedakan."

Sejauh ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar, 4.559 di antaranya merupakan PSE domestik, sementara 75 lainnya adalah PSE asing. PSE asing yang sudah terdaftar termasuk TikTok, Linktree, dan Spotify, sedangkan nama-nama besar seperti Google, Netflix, Facebook dan Twitter belum terdaftar.

Share
×
tekid
back to top