BI resmi larang cryptocurrency

Oleh: Lalu Ahmad Hamdani - Selasa, 16 Jan 2018 19:50 WIB

Bitcoin, Ripple, Ethereum, dan sejenisnya dilarang digunakan di Indonesia

Demam Bitcoin atau mata uang digital (cryptocurrency) yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, membuat regulator khawatir. Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran menghimbau masyarakat dan merchant untuk tidak menerima pembayaran menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency

Kami kutip dari Antara (15/1), munculnya sikap BI terhadap cryptocurrency karena mereka menemukan semakin berkembangnya transaksi cryptocurrency di Indonesia.

BI mengancam akan memberi sanksi keras kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), termasuk perbankan, yang melayani transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya. 

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai persoalan ini.  BI menghimbau agar instansi lain juga mengeluarkan sikap bersama terkait penggunaan mata uang digital di Indonesia.

Transaksi mata uang digital ini apabila permintaannya berlebihan dapat menciptakan gelembung harga (bubble). Fenomena bubble inilah yang membahayakan stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran. Di luar itu, pemanfaatan mata uang digital juga rawan digunakan sebagai modus tindak kejahatan seperti penampungan dana terorisme dan pencucian uang.