BI resmi larang cryptocurrency
Bitcoin, Ripple, Ethereum, dan sejenisnya dilarang digunakan di Indonesia
Demam Bitcoin atau mata uang digital (cryptocurrency) yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, membuat regulator khawatir. Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran menghimbau masyarakat dan merchant untuk tidak menerima pembayaran menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency.
Kami kutip dari Antara (15/1), munculnya sikap BI terhadap cryptocurrency karena mereka menemukan semakin berkembangnya transaksi cryptocurrency di Indonesia.
BI mengancam akan memberi sanksi keras kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), termasuk perbankan, yang melayani transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya.
Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai persoalan ini. BI menghimbau agar instansi lain juga mengeluarkan sikap bersama terkait penggunaan mata uang digital di Indonesia.
Transaksi mata uang digital ini apabila permintaannya berlebihan dapat menciptakan gelembung harga (bubble). Fenomena bubble inilah yang membahayakan stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran. Di luar itu, pemanfaatan mata uang digital juga rawan digunakan sebagai modus tindak kejahatan seperti penampungan dana terorisme dan pencucian uang.
Nilai Cryptocurrency Terjun Bebas
Setelah BI mengeluarkan sikap menolak cryptocurrency, nilai beberapa mata uang digital terpantau anjlok. Nilai Bitcoin saat ini terpantau berada di angka Rp184.800.000. Nilai tersebut turun drastis dari beberapa minggu sebelumnya yang sempat mencapai angka Rp250 juta. Penurunan nilai tersebut diduga karena sikap BI yang jelas menolak cryptocurrency hingga ancaman sanksi keras terhadap PJSP yang menerima transaksi menggunakan cryptocurrency.
Selain Bitcoin, cryptocurrency lain seperti Bitcoin Cash, Bitcoin Gold, Ethereum, dan Ripple juga mengalami penurunan nilai secara serentak. Penurunan nilainya bervariasi antara 8 persen hingga 18 persen per hari ini.