Belum terdaftar, Clubhouse terancam blokir di Indonesia

Oleh: Dinda Ayu Widiastuti - Selasa, 16 Feb 2021 17:36 WIB

Kominfo mengungkapkan bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Indonesia dan mengakibatkan aplikasi tersebut terancam diblokir.

Source: Hypebeast

Belum lama ini, Clubhouse menjadi aplikasi yang populer di tengah masyarakat. Bahkan aplikasi ini juga digunakan oleh tokoh-tokoh ternama seperti Elon Musk. Meski sudah populer di tengah masyarakat termasuk di Indonesia, nyatanya Clubhouse belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Hal ini mengakibatkan aplikasi tersebut terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020. Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dihubungi Tek.id (16/2).

Diketahui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Ini termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Menurut peraturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendaftar paling lambat selama enam bulan sejak PM berlaku pada 24 November 2020. "Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020," kata Dedy Permadi.

Dedy juga mengungkapkan jika Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut tidak mendaftar, maka akan terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran. Dengan kata lain, jika Clubhouse belum mendaftar hingga enam bulan sejak waktu regulasi itu diberlakukan (hingga Mei 2021), maka aplikasi itu terancam tak dapat diakses pengguna di Indonesia atau diblokir. Namun akses tersebut akan kembali dibuka saat Penyelenggara Sistem Elektronik telah mendaftar di Kominfo.