Aturan pemblokiran ponsel BM via IMEI diteken pemerintah

Oleh: Lely Maulida - Jumat, 18 Okt 2019 15:32 WIB

Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) akhirnya diberlakukan.

Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) akhirnya diberlakukan oleh tiga kementerian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan aturan itu dan akan mulai berlaku enam bulan mendatang. Aturan ini diberlakukan guna memerangi peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM).

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, tenggang waktu itu akan digunakan untuk mensosialisasikan aturan IMEI dan mengintergrasikan sistem di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Global System for Mobile Communications (GSMA).

"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara seperti dikutip Antara dalam acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta (18/10).

Kemenperin menyatakan telah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia. Data itu kemudian akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA. "Ini data internasional, jadi dua data pemegang ponsel individu aman, tidak akan ada yang terganggu, baik yang beli di luar negeri maupun di dalam negeri. Kecuali yang beli di BM," katanya.

Sementara itu Mendag Enggartiasto Lukita menegaskan aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini tidak akan melarang impor ponsel, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aturan ini tak akan berpengaruh kepada pengguna saat ini, namun kepada pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri, setelah aturan berlaku enam bulan mendatang.