Apple langgar 3 paten milik Qualcomm

Oleh: Nur Chandra Laksana - Minggu, 17 Mar 2019 08:40 WIB

Pihak Apple pun dikenai sanksi berupa ganti rugi materil seharga Rp442 miliar kepada pihak Qualcomm yang merasa dirugikan atas pelanggaran paten tersebut.

iPhone 8 (Apple)

Pertarungan sengit antara Apple dan Qualcomm terkait pelanggaran paten sepertinya akan sampai ujungnya. Juri yang mengawal persidangan tersebut sudah menemukan beberapa fakta, yang diketahui memberatkan pihak Apple.

Dalam sebuah persidangan terbaru, para juri memutuskan bahwa Apple melanggar tiga paten Qualcomm di beberapa perangkat iPhone. Tentu saja, hasil yang didapatkan menjadi angin segar bagi pihak Qualcomm.

Mereka pun sudah memberikan kisaran denda yang dianjurkan untuk pihak Apple. Engadget (18/3/2019) melaporkan, para juri memberikan usulan denda sebesar USD31 juta atau Rp442 miliar, yang merupakan jumlah kerugian yang diajukan oleh Qualcomm.

Meski begitu, dari beberapa persidangan sebelumnya, Apple telah memenangkan putusan untuk membatasi pembayaran ganti rugi. Jadi, bisa saja angka ganti yang diberikan oleh para juri ini akan lebih rendah.

Sebagai informasi, Qualcomm telah mengajukan gugatan atas masalah ini pada 2017 silam. Paten terkait teknologi yang memungkinkan ponsel untuk dengan cepat terhubung ke internet setelah diaktifkan, efisiensi baterai dan pemrosesan grafis, dan fungsi manajemen lalu lintas yang memungkinkan aplikasi mengunduh data lebih cepat menjadi tiga hal yang diajukan oleh perusahaan semikonduktor asal Amerika tersebut.