sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
Minggu, 17 Mar 2019 08:40 WIB

Apple langgar 3 paten milik Qualcomm

Pihak Apple pun dikenai sanksi berupa ganti rugi materil seharga Rp442 miliar kepada pihak Qualcomm yang merasa dirugikan atas pelanggaran paten tersebut.

Apple langgar 3 paten milik Qualcomm
iPhone 8 (Apple)

Pertarungan sengit antara Apple dan Qualcomm terkait pelanggaran paten sepertinya akan sampai ujungnya. Juri yang mengawal persidangan tersebut sudah menemukan beberapa fakta, yang diketahui memberatkan pihak Apple.

Dalam sebuah persidangan terbaru, para juri memutuskan bahwa Apple melanggar tiga paten Qualcomm di beberapa perangkat iPhone. Tentu saja, hasil yang didapatkan menjadi angin segar bagi pihak Qualcomm.

Mereka pun sudah memberikan kisaran denda yang dianjurkan untuk pihak Apple. Engadget (18/3/2019) melaporkan, para juri memberikan usulan denda sebesar USD31 juta atau Rp442 miliar, yang merupakan jumlah kerugian yang diajukan oleh Qualcomm.

Meski begitu, dari beberapa persidangan sebelumnya, Apple telah memenangkan putusan untuk membatasi pembayaran ganti rugi. Jadi, bisa saja angka ganti yang diberikan oleh para juri ini akan lebih rendah.

Sebagai informasi, Qualcomm telah mengajukan gugatan atas masalah ini pada 2017 silam. Paten terkait teknologi yang memungkinkan ponsel untuk dengan cepat terhubung ke internet setelah diaktifkan, efisiensi baterai dan pemrosesan grafis, dan fungsi manajemen lalu lintas yang memungkinkan aplikasi mengunduh data lebih cepat menjadi tiga hal yang diajukan oleh perusahaan semikonduktor asal Amerika tersebut.

Dalam pembelaan, Apple berpendapat bahwa seorang insinyur bernama Arjuna Siva membuat kontribusi penting untuk teknologi boot-up saat bekerja untuk perusahaan dan seharusnya diberi nama pada paten itu.

Namun, Siva (yang sekarang merupakan karyawan Google) akhirnya memilih untuk tidak bersaksi di persidangan San Diego. Oleh karenanya, juri menolak argumen Apple.

Apple juga mengklaim gugatan itu sebenarnya merupakan tindakan balas dendam oleh Qualcomm karena Apple melakukan kerjasama dengan Intel sebagai pemasok chip lain pada 2016.

Diketahui, Qualcomm telah menjadi pemasok eksklusif Apple sejak 2011. Namun nyatanya, sekarang di perangkat iPhone kebanyakan sudah menggunakan komponen milik Intel, yang menggeser keberadaan Qualcomm.

Perselisihan antara Qualcomm dan Apple juga terjadi di negara lain. Qualcomm memenangkan perintah pengadilan terhadap Apple di Jerman pada bulan Desember lalu, yang melarang penjualan beberapa iPhone lama di negara itu.

Pada akhirnya, perusahaan asal Cupertino tersebut kembali bisa mulai menjual iPhone 7 dan iPhone 8 di Jerman setelah mengganti modem Intel menjadi modem milik Qualcomm di negara tersebut. 

Share
×
tekid
back to top