Begini 3 tahapan sanksi yang bakal didapatkan PSE jika tidak daftar ke Kominfo

Oleh: Litalia Putri - Rabu, 20 Jul 2022 14:41 WIB

Sejauh ini, beberapa platform digital besar terpantau belum masuk dalam kategori daftar PSE di Kemenkominfo.

Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ditetapkan pada 20 Juli 2022. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan platform digital mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Meski begitu, sejauh ini beberapa platform digital raksasa masih terpantau belum mendaftarkan diri mereka. Ini termasuk Google, Twitter dan YouTube. Sementara itu, untuk beberapa aplikasi Meta, seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, terlihat telah mendaftarkan diri pada 19 Juli 2022 kemarin. 

Terkait hal tersebut, Kemenkominfo telah menyampaikan mengenai sanksi yang bakal didapatkan oleh platform digital yang tidak mendaftar. Setidaknya, PSE tersebut akan mendapatkan tiga tahapan sanksi jika platform mereka tidak tercantum ke dalam daftar PSE di situs Kominfo hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59 nanti. 

“Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (20/7). 

Semuel mengungkap, PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut akan mendapatkan sanksi pertama berupa teguran tertulis. Hal ini akan mulai dilakukan pihak Kemenkominfo pada esok hari yaitu 21 Juli 2022.