1 Mei tarif ojek online beda-beda tergantung wilayah

Oleh: Lely Maulida - Selasa, 26 Mar 2019 10:51 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran tarif ojek online (ojol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memaparkan besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Hal tersebut dijelaskan Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (25/3).

Perhitungan tarif ini menggunakan komponen biaya langsung. Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II mencakup wilayah Jabodetabek, dan zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Sementara itu besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. 

Untuk diketahui, biaya tidak langsung merupakan biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator. Aplikator mendapat potongan biaya sebanyak, maksimal 20%. 80% sisanya menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada juga biaya jasa minimal yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Tag