sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
Selasa, 26 Mar 2019 10:51 WIB

1 Mei tarif ojek online beda-beda tergantung wilayah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah. 

1 Mei tarif ojek online beda-beda tergantung wilayah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran tarif ojek online (ojol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memaparkan besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Hal tersebut dijelaskan Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (25/3).

Perhitungan tarif ini menggunakan komponen biaya langsung. Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II mencakup wilayah Jabodetabek, dan zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Sementara itu besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. 

Untuk diketahui, biaya tidak langsung merupakan biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator. Aplikator mendapat potongan biaya sebanyak, maksimal 20%. 80% sisanya menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada juga biaya jasa minimal yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Menurut Dirjen Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yg lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Ini menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Oleh karenanya perlu diatur secara khusus terkait pembiayaannya. 

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km", kata Budi.

Meski telah ditetapkan, Kemenhub juga masih bisa membuka forum diskusi guna menyesuaikan formulasi tarif yang dirasa sesuai. Tiga hal yang dipertimbangkan Kemenhub untuk menetapkan tarif ojek online adalah kepentingan pengemudi, masyarakat dan dua aplikator ojek online agar tak terjadi monopoli.

Keputusan Menteri Perhubungan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019. "Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Lalu kita akan melibatkan tim riset yg independen," ujarnya.

Menanggapi aturan ini, baik Grab maupun Gojek mengaku masih menunggu keputusan Kemenhub, mengingat pemberlakuannya masih beberapa pekan lagi. Perusahaan juga akan melakukan evaluasi terkait dampak yang ditimbulkan.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Michael Say, VP Corporate Affairs Gojek.

Sementara itu, Tri Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan "Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat. Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen."

Tag
Share
×
tekid
back to top