Review Huawei P40 Pro, adaptasi dengan kenormalan baru
Hidup tanpa Google adalah siksaan karena kita belum terbiasa. Demikian juga dengan bekerja dari rumah selama sebulan dan tak bisa kemana-mana.
Salah satu hal yang kita terima, dan nikmati apa adanya karena sudah sangat terbiasa adalah toko aplikasi. Tentu saja, toko aplikasi yang saya maksud, yakni Google Play Store dan Apple App Store. Keberadaan keduanya, meminjam istilah dalam Bahasa Inggris, kita terima “taken for granted”.
Oleh karena itu, saat vendor merilis ponsel pintar baru, kita lebih penasaran dengan spesifikasi peranti kerasnya: RAM, tipe chipset, kamera, desain, dan sebagainya. Kita lupa terhadap toko aplikasi karena asumsi sadar dan tak sadar kita mengatakan, toko aplikasi sudah pasti ada dari sononya.
Tapi, kemelut dagang antara Amerika Serikat dan China akhirnya membuka mata kita. Kebijakan AS, tahun 2019, yang melarang perusahaan negara itu bekerja sama dengan Huawei ternyata berimbas sangat jauh. Layanan Google Media Services menghilang dari seluruh ponsel Huawei yang dirilis setelah 16 Mei 2019. Artinya, saat kita beli ponsel pintar Huawei yang baru, tak ada lagi Play Store dan jutaan aplikasi di dalamnya. Dan yang tak kalah penting, semua aplikasi Google yang biasanya otomatis tersedia di ponsel Android mana pun, kini tak ada lagi.
Konsekuensinya: kita tak bisa mengakses secara penuh aplikasi Maps, Drive, Gmail, dan YouTube. Beberapa di antaranya, seperti Gmail dan YouTube masih bisa kita buka via peramban, tetapi pengalaman penggunaannya pasti lain dengan akses melalui aplikasi native. Ini bukan masalah kecil bagi kita di Indonesia. Kita berbeda dengan penduduk China yang sudah biasa hidup tanpa Google, Facebook atau Twitter. Mereka punya layanan alternatif. Kita? Enggak punya.
Jadi, sangat wajar jika konsumen di luar China kemudian berpikir ulang untuk membeli produk baru Huawei, seperti P40 Pro yang kami uji kali ini. Bagi Huawei sendiri, seperti diberitakan media, larangan AS menimbulkan kehilangan pendapatan USD12 miliar pada tahun 2019.