Tawaran jasa keuangan dan Fintech lewat SMS ternyata langgar aturan

Oleh: Lalu Ahmad Hamdani - Selasa, 20 Agst 2019 21:39 WIB

Fintech sebenarnya bukan barang baru. Kendati begitu, stigma konsumen soal Fintech masih fokus pada pinjaman online semata. Fintech abal-abal pun pun memperpuruk industri yang mulai berkembang ini.

Irha (23) adalah seorang pekerja swasta. Sebagai wanita karir yang masuk generasi millenial, ia tidak asing dengan penggunaan teknologi. Soal transaksi dana untuk membeli kebutuhan sehari-harinya, ia kerap melakukannya via smartphone. Sekadar membeli paket internet misalnya, ia lebih sering melakukannya di e-commerce atau via aplikasi Grab.

Irha adalah generasi natif pengguna jasa teknologi finansial yang kini dikenal banyak orang sebagai Fintech. Kerap kali pengguna terjebak dengan arti Fintech yang sebenarnya. Bagi sebagian orang, Fintech semata-mata hanyalah jasa atau institusi yang menawarkan kredit atau pinjaman online. Padahal sejatinya, Fintech adalah industri yang masif di sektor keuangan yang memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi. Produk dan jasanya beragam dan lumrah kita pakai sehari-hari seperti, e-banking, OVO, GoPay, Pay by QR, e-money, dan lain-lain.

Pemahaman Irha soal Fintech pun masih kental soal pinjaman online. Meski Irha mengetahui soal layanan peer to peer landing, ia masih belum mau menggunakan layanan keuangan tersebut. Alasannya karena kebutuhannya masih belum menuntutnya untuk memanfaatkan jasa keuangan tersebut.

Seperti Irha, begitu pula dengan Diaz (25), rekan sekantornya. Ia mengenal Fintech sebatas pinjam-meminjam dana tanpa agunan berbasis online. “Jadi pinjam uang itu sudah tidak perlu repot-repot ke bank, karena ada Fintech ini orang-orang dipermudah lewat aplikasi,” ujar Diaz.

Diaz memang bukan pengguna langsung jasa peminjaman online ini. Hanya saja ia menyaksikan temannya yang pernah menggunakan jasa tersebut dan tahu cara kerja, manfaat, serta risikonya.