Sertifikat Elektronik Lindungi Industri Perdagangan Berjangka Kommiditi dari Fraud dan Deepfake AI
Industri PBK tumbuh pesat hingga Rp33.214,89 triliun, namun ancaman fraud membayangi. Sertifikat elektronik hadir menjaga integritas transaksi digital.
Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada 2024, nilai transaksi mencapai Rp33.214,89 triliun, meningkat 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan sepanjang Januari–Juli 2025, volume transaksi sudah menembus 8,18 juta lot dengan lebih dari 125.000 nasabah aktif.
Namun, pertumbuhan itu dibarengi tantangan serius. Data Bappebti mencatat lebih dari 1.046 domain PBK ilegal diblokir sepanjang 2024. Sementara OJK mengungkap 238.552 kasus fraud dengan kerugian hingga Rp4,8 triliun pada periode November 2024–Agustus 2025.
Untuk menjawab risiko tersebut, sertifikat elektronik hadir sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas transaksi.
“Perkembangan teknologi menuntut perdagangan berjangka komoditi untuk selalu transparan dan adaptif. Sertifikat elektronik bisa menjamin keaslian, keabsahan, dan memperkuat integritas transaksi,” ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dari sisi kebijakan nasional, Komdigi menekankan sertifikat elektronik sebagai pilar kepastian hukum.