Menakar Peluang Aset Kripto Jadi Instrumen Pembayaran di Tengah Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK buka peluang kripto tak hanya jadi investasi, tapi juga instrumen pembayaran. Industri desak regulasi adaptif dan harmonis.
Wacana penggunaan aset kripto sebagai instrumen pembayaran kembali menguat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Isu ini dinilai strategis karena bisa membawa kripto melampaui peran tradisionalnya sebagai sekadar instrumen investasi.
Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mendorong agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi, termasuk harmonisasi regulasi antara perbankan, sistem pembayaran, dan aset digital.
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis mencontohkan Amerika Serikat yang mulai mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran sehari-hari.
"Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran," ujarnya dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI akhir September lalu.