Kupas tuntas IMEI dan pemblokiran HP BM

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 05 Nov 2019 08:00 WIB

Peraturan pemblokiran IMEI memang terlihat merugikan pengguna, namun pada akhirnya mereka lah yang akan diuntungkan.

Pixabay

Pemerintah Indonesia pada akhirnya secara resmi telah memberlakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap HP BM alias smartphone ilegal. Tanda tangan persetujuan pemblokiran ini pun dibubuhkan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober lalu.

Harus diakui, dengan ditandatanganinya Permen ini, para pengguna smartphone BM alias ilegal ketar ketir. Hal ini juga dirasakan oleh salah satu teman saya, yang memiliki sebuah smartphone ilegal yang dibeli melalui tengkulak pasar gelap.

Lantas sebenarnya, bagaimana sih sebenarnya peraturan ini akan diberlakukan? Apakah para pengguna smartphone ilegal seperti teman saya harus khawatir perangkatnya tidak dapat digunakan lagi sama sekali?

Ternyata, setelah menggali lebih dalam, ada sedikit kabar gembira. Para pengguna yang sudah terlanjur membeli dan  menggunakan smartphone BM akan tetap dapat menggunakan perangkat mereka.

“Aturan ini tak akan berpengaruh kepada pengguna saat ini, namun kepada pengguna yang membeli ponsel dari luar negeri di masa depan,” kata mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada saat melakukan tanda tangan Permen pemblokiran IMEI pertengahan Oktober lalu.