72 Negara Anggota PBB Telah Tandatangani Perjanjian Global Antikejahatan Siber

Oleh: Tek ID - Selasa, 28 Oktober 2025 13:00

konvensi global antikejahatan siber PBB yang ditandatangani 72 negara, termasuk Australia dan Spanyol, untuk memperkuat kerja sama digital.

Konvensi Internasional Antikejahatan Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention against Cybercrime, yang menjadi perjanjian global pertama dalam upaya memerangi kejahatan siber lintas negara, kini telah ditandatangani oleh 72 negara.

Konvensi ini, yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada Juli 2024, menetapkan kerangka hukum internasional untuk penyelidikan dan penuntutan berbagai bentuk kejahatan digital, seperti ransomware, penipuan daring, dan eksploitasi anak di internet.

PBB menilai, salah satu tantangan utama dalam penanganan kejahatan siber global adalah celah hukum dan koordinasi antarnegara. Sering kali pelaku beroperasi di satu negara, korban berada di negara lain, sementara bukti digital tersimpan di negara ketiga. 

Konvensi ini berupaya menutup kesenjangan tersebut melalui standarisasi pelanggaran siber, prosedur pengumpulan bukti digital lintas negara, dan mekanisme pertukaran data internasional.

Selain itu, setiap negara penandatangan diwajibkan memasukkan pelanggaran inti ke dalam hukum nasionalnya serta menyepakati kerja sama dalam hal ekstradisi pelaku, pertukaran data, dan investigasi lintas batas.