Jokowi keluarkan Perpres soal kendaraan listrik

Oleh: Lalu Ahmad Hamdani - Kamis, 15 Agst 2019 17:11 WIB

Industri kendaraan listrik berbasis baterai menjadi program khusus yang ditetapkan oleh Presiden di tahun 2019 ini.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, resmi ditandatangi Presiden Joko Widodo (8/8). Dokumen tersebut kini sudah beredar luas di masyarakat, dan berisi 37 pasal.

Peraturan ini membahas percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik. Dalam peraturan ini, membahas upaya pemerintah dalam mempercepat industri mencakup penelitian, pengembangan, dan inovasi industri kendaraan listrik berbasis baterai.

Industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Perpres yang baru ini wajib menggunakan komponen dalam negeri, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk 2019 sampai 2023, kendaraan listrik beroda dua atau tiga, harus memenuhi TKDN minimum sebesar 40%.

Berbeda dengan kendaraan listrik roda dua, kendaraan roda empat atau lebih, harus memiliki TKDN sampai 35% di tahun 2019 sampai 2021 nanti.

Salah satu pasal yang menarik dalam Perpres ini adalah, Pemerintah mampu melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin secara bertahap. Artinya, untuk menggairahkan industri kendaraan listrik, Pemerintah siap membatasi kompetitor kendaraan berbahan bakal bensin di pasaran.