Mekanisme kuota data hangus sesuai regulasi

Oleh: Erlan - Rabu, 16 Juli 2025 16:02

Banyak pengguna seluler yang merasa dirugikan ketika sisa kuota internet hangus pada akhir masa aktif.

Internet kini telah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, banyak pengguna seluler yang merasa dirugikan ketika sisa kuota internet hangus pada akhir masa aktif. Padahal, aturan terkait masa berlaku kuota prabayar telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021.

Di dalam Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 82, disebutkan bahwa setiap deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa aktif pada paket data sesuai pilihan pelanggan.

Polemik terkait mekanisme masa berlaku kuota data internet ini dibahas dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?".

Operator seluler sudah menerapkan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Informasi tentang jumlah kuota, masa berlaku, harga, dan syarat ketentuan disampaikan secara terbuka saat pelanggan membeli paket.

Selain itu, pendapatan dari penjualan kuota yang dibayar pelanggan telah dipungut PPN dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, tidak ada dugaan kerugian negara dalam mekanisme kuota hangus; bahkan pemerintah justru memperoleh pemasukan dari PPN pembelian kuota.