Klarifikasi ATSI soal dugaan kerugian Rp63 T dari kuota internet hangus
Klarifikasi ATSI soal dugaan kerugian Rp63 T dari kuota internet hangus.
Kontroversi kuota internet hangus kembali mencuat setelah Indonesian Audit Watch (IAW) mengklaim kerugian mencapai Rp63 triliun per tahun. Polemik ini bermula dari temuan IAW yang menyebut praktik kuota internet hangus merugikan masyarakat hingga Rp63 triliun setiap tahun.
Isu ini tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan bahwa "banyak keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pada konsumen". Keluhan serupa juga menjadi viral di berbagai platform media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat.
Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun angkat bicara melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir dengan memberikan klarifikasi komprehensif yang mematahkan tuduhan tersebut berdasarkan dasar regulasi yang kuat. Dalam pernyataannya, Baasir menegaskan bahwa setiap proses dan kebijakan di industri telekomunikasi telah dilaksanakan sesuai dengan standar regulasi nasional yang berlaku, sehingga tuduhan yang mencuat tidak memiliki landasan hukum yang valid.
ATSI Tegaskan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Merespons tuduhan tersebut, ATSI menegaskan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021. Regulasi ini menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan, sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Marwan O. Baasir menekankan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.