×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

Klarifikasi ATSI soal dugaan kerugian Rp63 T dari kuota internet hangus

Oleh: Erlan - Kamis, 12 Juni 2025 16:04

Klarifikasi ATSI soal dugaan kerugian Rp63 T dari kuota internet hangus.

Klarifikasi ATSI soal dugaan kerugian 63 T dari kuota hangus

Kontroversi kuota internet hangus kembali mencuat setelah Indonesian Audit Watch (IAW) mengklaim kerugian mencapai Rp63 triliun per tahun.  Polemik ini bermula dari temuan IAW yang menyebut praktik kuota internet hangus merugikan masyarakat hingga Rp63 triliun setiap tahun.

Isu ini tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan bahwa "banyak keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pada konsumen". Keluhan serupa juga menjadi viral di berbagai platform media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat.

Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun angkat bicara melalui Direktur Eksekutif Marwan O. Baasir dengan memberikan klarifikasi komprehensif yang mematahkan tuduhan tersebut berdasarkan dasar regulasi yang kuat. Dalam pernyataannya, Baasir menegaskan bahwa setiap proses dan kebijakan di industri telekomunikasi telah dilaksanakan sesuai dengan standar regulasi nasional yang berlaku, sehingga tuduhan yang mencuat tidak memiliki landasan hukum yang valid.

ATSI Tegaskan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Merespons tuduhan tersebut, ATSI menegaskan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021. Regulasi ini menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan, sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Marwan O. Baasir menekankan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Karakteristik Unik Industri Telekomunikasi

ATSI menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi karena kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan utilitas seperti listrik atau kartu tol yang berbasis volume pemakaian. Lisensi spektrum memiliki karakteristik khusus yang mengharuskan operator mengelola bandwidth berdasarkan kapasitas dan waktu, bukan sekadar jumlah data yang dikonsumsi.

Praktik Global yang Umum Diterapkan

Penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa di mana kuota hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku.

Transparansi Informasi Sebagai Prioritas

ATSI menekankan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

Setiap pilihan paket data disertai dengan syarat dan ketentuan yang jelas mengenai besaran kuota, harga, dan masa aktif penggunaan. Pelanggan diberikan kebebasan penuh untuk memilih dan membeli paket data sesuai kebutuhan masing-masing.

Komitmen Dialog Konstruktif

ATSI menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Asosiasi ini percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi. Dialog konstruktif diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan konsumen tanpa mengorbankan stabilitas dan inovasi dalam industri.

×
back to top