iPhone XS dan XS Max kantongi TKDN, segera masuk Indonesia

Oleh: Nur Chandra Laksana - Jumat, 28 Sep 2018 11:49 WIB

Dalam situs resmi P3DN (28/9), iPhone XS dan XS Max serta iPhone XR terdaftar dengan nomor sertifikat 586/ILMATE/TKDN/9/2018. Sertifikat ini ditujukan langsung untuk PT Apple Indonesia.

iPhone XS dan iPhone XS Max (Digital Trends)

Apple baru saja memperkenalkan tiga produk iPhone terbaru mereka, yakni iPhone XS dan XS Max serta iPhone XR beberapa minggu lalu. Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam negara prioritas penjualan perdana ketiga perangkat tersebut.

Salah satu cara untuk mendapatkan perangkat ini sesegera mungkin adalah dengan mendatangi negara yang mendapatkan prioritas penjualan perdana tersebut. Yang terdekat adalah Singapura.

Eits, bagi Anda yang berpikir untuk segera meluncur kesana untuk membeli salah satu dari perangkat tersebut, lebih baik urungkan niat Anda. Baru-baru ini, di situs Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian muncul sebuah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ketiga perangkat tersebut.

Dalam situs resmi P3DN (28/9), iPhone XS dan XS Max serta iPhone XR terdaftar dengan nomor sertifikat 586/ILMATE/TKDN/9/2018. Sertifikat ini ditujukan langsung untuk PT Apple Indonesia.