Bermuatan pornografi, Instagram blokir akun Alpantuni

Oleh: Lely Maulida - Rabu, 13 Feb 2019 10:01 WIB

Pemblokiran akun itu dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, setelah menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.

Instagram akhirnya mengabulkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun Alpantuni. Untuk diketahui, akun itu dinilai meresahkan karena memuat konten pornografi

"Tercatat, mulai hari ini (13/02) pukul 05.00 pagi akun tersebut (Alpantuni) tidak bisa diakses lagi," kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo. 

Pemblokiran akun itu dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika menerima laporan publik dan melakukan verifikasi. Hasilnya menunjukkan semua kontem yang dimuat akun Alpantuni, memenuhi unsur pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kemenkominfo turut mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni. Mereka memanfaatkan fitur report di Instagram sehingga membuat proses pemblokiran menjadi lebih cepat.