sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
Senin, 12 Apr 2021 16:10 WIB

Tokopedia luncurkan asuransi khusus pasien Covid-19

Proteksi Covid-19 merupakan produk baru Tokopedia yang menawarkan premi terjangkau untuk perlindungan risiko pandemi.

Tokopedia luncurkan asuransi khusus pasien Covid-19
Source: Tokopedia

Dalam rangka membantu penanganan pandemi Corona dengan cepat, Tokopedia menghadirkan produk baru berupa Asuransi Kesehatan. Ini dinamakan Proteksi Covid-19 yang menawarkan perlindungan lebih atas risiko Covid-19 dan kecelakaan selama satu bulan dengan premi mulai dari Rp10.000.

Menurut Head of Investment & Insurance Tokopedia, Marissa Dewi, asuransi ini dapat diklaim dengan mudah dan cepat setelah pengguna menyerahkan hasil PCR positif dengan masa tunggu selama satu minggu.

“Proses klaim asuransi ini sangat mudah dan cepat, semuanya bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mendapat kompensasi hanya dengan menyertakan hasil PCR dengan keterangan positif Covid-19. Masa tunggunya pun hanya 7 hari,” kata Marissa.

Pengguna dapat memilih 3 opsi plan proteksi sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Basic, Standard, dan Premium. Basic merupakan plan dengan premi paling ringan yakni Rp10.000. Nilai pertanggungannya mencapai hingga Rp1 juta dan Rp5 juta bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.

Sementara untuk tipe Standard, premi yang diminta sebesar Rp19.000 dengan nilai yang diterima Rp1,2 juta dan Rp6 juta bagi yang terpapar dan meninggal karena virus tersebut. Pengguna juga akan menerima santunan Rp2,4 juta dan Rp12 juta apabila memilih tipe Premium. Tipe ini memiliki premi paling tinggi, yakni dengan harga Rp25.000. 

Untuk mengaktifkan asuransi ini, pengguna cukup mengetik Proteksi Covid-19 di kolom pencarian Tokopedia. Kemudian, pilih tipe plan asuransi yang dibutuhkan dan mengisi formulir pendaftaran. Pembayaran bisa dilakukan di lebih dari 50 metode pembayaran yang disediakan Tokopedia. 

Lebih lanjut, pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak dinyatakan positif Covid-19, dan 7 hari untuk meninggal dunia akibat Covid-19 atau kecelakaan yang dihitung sejak penerbitan surat keterangan dari rumah sakit.

Share
×
tekid
back to top