sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
Jumat, 10 Jul 2020 20:55 WIB

Tersangka kebocoran data Denny Siregar ternyata CS Telkomsel

Kepolisian menangkap tersangka berinisial FPH atas kasus dugaan pencurian data Denny Siregar. FPH merupakan karyawan outsourching bagian customer care GraPARI Telkomsel Jatim.

Tersangka kebocoran data Denny Siregar ternyata CS Telkomsel
Source: Pexels

Kasus kebocoran data Denny Siregar kini bergulir di meja hijau. Kepolisian menangkap tersangka berinisial FPH atas kasus dugaan pencurian data pegiat media sosial dan influencer tersebut. FPH sendiri merupakan karyawan outsourching bagian layanan pelanggan (customer care) GraPARI Telkomsel Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rainhard Hutagaol, mengatakan FPH secara diam-diam mengambil data pribadi Denny di database Telkomsel. Data tersebut kemudian dikirim dan diunggah akun Twitter @Opposite6891.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste. Sehingga, pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @Opposite6891 lewat DM (direct message) di Twitter," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Alinea.id, Jumat (10/7).

Dia menjelaskan FPH merupakan simpatisan akun @Opposite6897. "Dia juga pernah di-bully oleh seorang penggemar DS, sehingga merasa kesal."

Dalam kasus ini tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, smartphone, komputer, dan satu unit SIM card Telkomsel milik pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga Pasal 50 juncto Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pelaku terancam pidana pejara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar, mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka. Dirinya memastikan Telkomsel selalu menjaga keamanan data pelanggan.

Share
×
tekid
back to top