sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
Kamis, 09 Jan 2020 20:31 WIB

Terima 430 ribu aduan, Kemenkominfo gencar tangkal konten negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan konten negatif di sepanjang 2019.

Terima 430 ribu aduan, Kemenkominfo gencar tangkal konten negatif
(Foto: Incfidelibus)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan konten negatif di sepanjang 2019. Secara rinci, Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu menerima 431.065 aduan terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten.

Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Konten lainnya adalah konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455. 

Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361. Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.

Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Selain menerima aduan masyarakat, Kemenkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Konten itu disortir menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. 

Meningkatkan koordinasi tangkal konten negatif

Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kemenkominfo akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga di tahun 2020. Kerja sama tersebut di antaranya terwujud dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga. 

Berdasarkan data Dirjen Aptika, sepanjang tahun 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten. Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang. 

Kemenkominfo menyebut koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Berikut daftar Mitra Kerja Kemenkominfo dalam penanganan konten internet illegal adalah sebagai berikut:

1.    BNPT, POLRI, DENSUS 88
•    Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2.    POLRI
•    Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3.    OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
•    Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4.    BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
•    Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.    KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
•    Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.    KPU, BAWASLU
•    Penanganan Konten terkait Pemilu

7.    KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
•    Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.    KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
•    Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.    BMKG
•    Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.    BANK INDONESIA
•    Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.    BNN, POLRI, Seluruh K/L
•    Pemberantasan Narkoba

12.    KEMENTERIAN PERTANIAN
•    Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13.    KEMENTERIAN LHK
•    Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14.    KEMENTERIAN SOSIAL
•    Penipuan Undian Berhadiah

15.    KEMENKES, BPOM
•    Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16.    KEMENTERIAN AGAMA
•    Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

Share
×
tekid
back to top