×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

Meski ditutup, begini cara UMKM tetap cari cuan lewat TikTok

Oleh: Zhafira Chlistina - Jumat, 06 Oktober 2023 14:03

Kendati tidak bisa lagi menjual barang dagangannya di TikTok, beberapa pedagang masih memanfaatkan platform sebagai media promosi.

Meski ditutup, begini cara UMKM tetap cari cuan lewat TikTok

TikTok Shop telah menjadi ladang bagi siapa saja untuk meraup rezeki. Sayangnya, perihal tidak memiliki izin berdagang sebagai e-commerce, fitur ini harus ditutup di Indonesia per 4 Oktober lalu.

UMKM dan affiliator adalah yang paling tertampar dari penutupan ini. Keranjang kuning, tempat pelanggan menyelesaikan transaksi, hilang pada hari penutupan tersebut.

Kendati tidak bisa lagi menjual barang dagangannya di TikTok, beberapa pedagang masih memanfaatkan platform sebagai media promosi. Mereka tetap rutin melakukan live, namun dengan tampilan yang berbeda.

Pasca penutupan TikTok Shop, tampilan TikTok Live tidak lagi sama. Sekarang, keranjang kuning yang sebelumnya berada di pojok kiri bawah layar, digantikan oleh koloh komentar hingga ke tengah.

Ini juga bisa digantikan dengan fitur Subscribe dan Get Offer bagi akun pedagang yang mengaktifkannya. Fitur terakhir memungkinkan pengguna untuk memesan barang dagangan dengan mengisi formulir pemesanan dan akan dihubungi lebih lanjut oleh penjual.

Selain itu, pedagang juga mengalihkan pelanggan untuk check-out di lapak e-commerce-nya. Uniknya, mereka menggunakan julukan yang beragam dalam menyebut ecommerce tertentu agar tidak melanggar aturan komunitas TikTok, seperti toko oren, toren, atau toko wortel.

Tidak sedikit juga yang mengarahkan pelanggan untuk menuntaskan pembelian di website mereka sendiri. Jadi, TikTok sepenuhnya hanya menjadi tempat para pedagang mempromosikan barang dagangannya.

Tutupnya TikTok Shop mengikuti pemerintah

TikTok Shop ditutup setelah Kementrian Perdagangan memberlakukan peraturan baru terkait keberadaan Social Commerce di Indonesia.

Mereka mengatakan media sosial yang beroperasi di Indonesia tidak boleh mengoperasikan e-commerce dalam satu aplikasi yang sama. Salah satu badan usaha yang masuk kategori ini ialah TikTok.

Aplikasi tersebut terdaftar di Indonesia sebagai media sosial. Namun selama setahun belakangan ini, TikTok Shop jadi andalan pengguna internet melakukan jual-beli.

Meski menyayangkan keputusan tersebut, TikTok memilih untuk mematuhi peraturan tempatnya beroperasi. Perusahaan mengatakan fitur akan ditutup per 4 Oktober.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar perwakilan TikTok.

×
back to top