sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
Kamis, 06 Des 2018 17:09 WIB

Kasus penjualan eKTP, Tokopedia bebas sanksi

Tokopedia harus bersikap kooperatif karena bisa saja djadikan tersangka terkait penjualan dokumen pemerintahan.

Salah satu pemilik toko (merchant) di situs jual beli online, Tokopedia kedapatan menjual dokumen negara yakni blanko KTP elektronik. Kabar terakhir, Tokopedia sudah menutup toko tersebut karena mendapat teguran dari Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri.

“Kami sudah melakukan pertemuan pada Rabu (5/12). Pihak Tokopedia melaporkan bahwa mereka sudah menemukan kasus yang sama pada 29 November lalu dan sudah ditangani. Untuk yang terbaru ini, mereka juga sudah melakukan take down,” papar Zudan.

Ketika ditelaah, Tokopedia memilik halaman Syarat dan Ketentuan yang cukup informatif. Di situ semua informasi terkait tata cara jual beli sampai produk apa saja yang boleh dijual dijabarkan dengan gamblang. 

Namun mengapa blanko KTP elektronik masih bisa terjual? Apakah lolos dari sistem filtering milik ecommerce dengan ikon wajah burung hantu tersebut? Padahal jelas-jelas produk tersebut termasuk dalam produk terlarang untuk dijual karena merupakan dokumen pemerintahan.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pandangannya terkait kasus ini saat dihubungi tek.id, “Marketplace harus menurunkan konten penjualan yang melawan hukum. Di sini yang bertanggung jawab adalah penjual bukan pemilik platform,” kata Semuel.

Semuel mengingatkan agar marketplace segera merespons jika terdapat pengaduan atau laporan. Hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyedia jasa lapak online. Dia memastikan, tak ada sanksi terhadap Tokopedia terkait kasus ini. Terutama setelah pihak penyedia lapak sudah menghapus akun pelaku.

"Marketplace memiliki User Generated Content dan memiliki ketentuan dalam menggunakan platform nya. Tokopedia mengambil sikap kooperatif terhadap teguran yang diterimanya. Kalau Tokopedia tidak merespon permintaan Dukcapil, untuk take down dan memberikan data penjual yang menjual blanko KTP elektronik, baru akan kita tindak. Bukan hanya teguran, tapi kita jadikan tersangka karena turut serta, tambah Semuel."

Share
×
tekid
back to top