×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

ByteDance digugat karena kumpulkan data privasi pengguna

Oleh: Erlan - Jumat, 04 Agustus 2023 09:24

Perusahaan induk TikTok, ByteDance, digugat karena mengumpulkan pemindaian wajah & data sensitif lainnya di CapCut.

ByteDance digugat karena kumpulkan data privasi pengguna

ByteDance, perusahaan induk di balik aplikasi TikTok yang populer, baru-baru ini diterjang gugatan yang mengklaim bahwa mereka mengumpulkan data biometrik pengguna secara non-konsensual. Gugatan tersebut menuduh bahwa pelanggaran privasi data ilegal berasal dari aplikasi CapCut milik perusahaan tersebut.

Sebagai informasi, CapCut adalah aplikasi edit video yang memiliki lebih dari 200 juta pengguna aktif. Namun ternyata, platform ini mengumpulkan informasi pribadi sensitif pengguna tanpa persetujuan. Dilansir dari Gizmochina (4/8), gugatan itu diajukan di Illinois dan mengklaim bahwa CapCut melanggar Undang-Undang Informasi Biometrik negara bagian. Pelanggaran ini berasal dari pengumpulan data seperti pemindaian wajah dan cetakan suara tanpa memberi tahu pengguna.

Selain biometrik, aplikasi tersebut dilaporkan mengumpulkan informasi pribadi lainnya seperti lokasi pengguna, jenis kelamin, tanggal lahir, dan bahkan mendapatkan akses ke foto dan video. Fokus utama dari pengumpulan data invasif ini kemungkinan berkaitan dengan iklan bertarget.

Gugatan itu menambahkan bahwa aplikasi tersebut bahkan mampu mendapatkan akses ke alamat MAC dan nomor seri SIM juga. Rupanya, kebijakan privasi CapCut sengaja dirancang untuk mempersulit pengguna untuk memahaminya.

Dengan kata lain, pengguna CapCut tidak memberikan persetujuan dengan cara yang benar. ByteDance juga berada di belakang TikTok, yang menghadapi berbagai tuduhan atas privasi data. Beberapa laporan mengklaim bahwa itu bahkan memanen data pengguna di AS, untuk melayani pemerintah China.

Tag

Tagar Terkait

×
back to top