Pemerintah Bekukan Sementara Izin Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Alasannya
Komdigi membekukan sementara izin TikTok karena dinilai tidak patuh menyerahkan data aktivitas live terkait dugaan judi daring.
Logo TikTok. dok. Freepik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak mematuhi kewajiban menyerahkan data aktivitas live streaming sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas dugaan monetisasi siaran langsung yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Kami telah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan data secara parsial,” kata Alexander di Jakarta, Jumat. dikutip dari Antara.
kKmdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dengan batas waktu hingga 23 September 2025 guna menyerahkan data secara lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data sesuai permintaan dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
- TikTok Luncurkan Fitur ‘Bulletin Board’, Kanal Siaran Satu Arah untuk Kreator dan Brand
- Rayakan Kreativitas yang Berdampak, TikTok Awards 2025 Hadirkan 84 Kreator Inspiratif
- Jawab Melonjaknya Permintaan Live Host, TikTok Shop Luncurkan Program WaktunyaSTARt!
- TikTok Rising Indonesia 2025 Dorong Musisi Lokal Tumbuh Lewat Teknologi dan Komunitas
Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan penyedia sistem elektronik memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.
“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar aturan sebagai PSE privat. Karena itu, kami membekukan sementara izin TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Menurut Alexander, pembekuan izin ini bukan semata tindakan administratif, melainkan langkah untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk perlindungan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ke depan, Komdigi memastikan pengawasan terhadap seluruh PSE privat akan semakin diperketat. Pemerintah juga mendorong kerja sama aktif dan konstruktif dengan penyelenggara platform digital agar operasional mereka berjalan sesuai hukum nasional dan penuh tanggung jawab.









