Uni Eropa denda Google USD1,69 miliar

Oleh: Hieronimus Patardo - Kamis, 21 Mar 2019 10:21 WIB

Google kembali menerima denda di kawasan Eropa. Hal ini terjadi lantaran Google dinilai tidak bersaing secara sehat di benua tersebut.

Source: Reuters

Badan Eksekutif Uni Eropa akhirnya menjatuhkan denda sebesar USD1.69 miliar kepada Google. Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan praktik iklan online yang dinilai agresif. Dengan ini, Google sudah tiga kali menerima denda di Eropa. Sebelumnya Google didenda sebesar USD2.4 miliar dan USD5 miliar berturut-turut di tahun 2017 dan 2018.

Dilansir dari Engadget (21/3), Komisioner Margrethe Vestager mengatakan bahwa Google membentengi dirinya dari tekanan yang kompetitif di Eropa. Google kedapatan banyak melakukan hal tersebut melalui layanan AdSense, yang mendominasi 70 persen pasar di Eropa selama 10 tahun belakangan ini.

Sebenarnya Google sudah diprediksi akan kembali menerima denda besar, namun jumlahnya diperkirakan tidak sampai USD1.69 miliar. Berbagai pertimbangan dilakukan Uni Eropa ketika menentukan denda tersebut, salah satunya karena dominasi iklan online Google sudah berlangsung cukup lama. Denda tersebut dihitung berdasarkan pendapatan Google dari pencarian iklan online di kawasan Eropa.

“Dominasi pasar tidaklah ilegal di bawah peraturan Uni Eropa. Namun, perusahaan dominan memiliki tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan posisinya dengan membatasi kompetisi,” jelas Badan Eksekutif Uni Eropa tersebut.

Untuk diketahui, di tahun 2006 Google menambahkan klausul eksklusivitas pada kontrak iklan antara situs web dan pengiklan. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa klausul tersebut melarang penerbit iklan lain menempatkan iklan lain dari kompetitor pengiklan dalam hasil pencarian. Namun di tahun 2009, Google sedikit mengubah peraturan tersebut. Hanya saja perubahan itu tetap mempertahankan persetujuan atas iklan penerbit lain di search engine kompetitor.