Trump gugat CEO Facebook, hingga YouTube demi kembalikan akun

Oleh: Zhafira Chlistina - Kamis, 08 Jul 2021 08:35 WIB

Donald Trump yang diblokir dan dilarang di beberapa platform media sosial dan internet, menggugat Facebook, Twitter, dan YouTube atas dugaan pelanggaran hak.

Source: AP

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan akan menuntut pemilik dan masing-masing CEO Facebook, Twitter, dan YouTube, karena diduga melanggar hak Amandemen Pertamanya. Seperti diketahui, setidaknya selama dua tahun ke depan, Trump diblokir oleh Facebook dan melarangnya menggunakan platform jejaring sosial tersebut. Menyusul, Twitter dan media sosial lainnya melakukan hal yang sama.

Trump ditemani para pemimpin dari America First Policy Institute di klub golf Bedminster, New Jersey mengumumkan kepada media, akan meluncurkan gugatan terhadap tiga raksasa teknologi tersebut, dilansir dari CNBC (8/7). 

“Kami tidak ingin menyelesaikannya,” kata Trump. “Kami tidak tahu apa yang akan terjadi, tetapi kami tidak ingin menyelesaikannya.”

Gugatan itu berisi permintaan kepada pengadilan agar memerintahkan perusahaan media untuk membiarkan Trump kembali ke platform mereka. Selain itu, gugatan juga menginginkan pengadilan menyatakan bahwa Section 230 dari Communications Decency Act tidak konstitusional. Undang-undang tersebut diketahui dapat melepaskan tanggung jawab perusahaan teknologi atas apa yang diunggah pengguna di aplikasi. 

Di samping itu, seorang pakar hukum dari Universitas Vanderbilt Brian Fitzpatrick meragukan serangan gugatan Trump terhadap perusahaan teknologi besar akan berhasil. Ia mengatakan, “Saya pikir itu hampir tidak memiliki peluang untuk berhasil. Platform teknologi adalah entitas swasta, bukan lembaga pemerintah, dan oleh karena itu klaim penggugat tentang pelanggaran konstitusional tidak berlaku.”