TikTok resmi gugat balik pemerintahan Donald Trump atas larangan peredaran aplikasi

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 25 Agst 2020 11:29 WIB

Pihak TikTok menganggap bahwa pelarangan penggunaan TikTok di Amerika dengan alasan kurangnya proses hukum dalam larangan tersebut.

TikTok

Setelah diam selama beberapa saat, TikTok pada akhirnya secara resmi melayangkan gugatan mereka terkait dengan pelarangan aplikasi mereka di Amerika. Mereka menuntut administrasi kepresidenan Donald Trump atas pelarangan tersebut.

"Pemerintahan (Trump) mengabaikan upaya ekstensif kami untuk mengatasi kekhawatirannya, yang kami lakukan sepenuhnya dengan itikad baik. Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah, namun kami merasa tidak punya pilihan selain mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak kami, dan hak komunitas dan karyawan kami,” kata perwakilan TikTok.

The Verge (25/8) menyatakan, gugatan tersebut menuduh perintah Trump melanggar perlindungan proses hukum, melebihi ruang lingkup aturan sanksi, dan tidak memberikan bukti atas klaimnya bahwa TikTok menghadirkan ancaman keamanan nasional. 

Mereka juga berpendapat bahwa Trump mengabaikan kerja sama TikTok dengan Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS), yang meninjau merger seperti akuisisi ByteDance atas aplikasi Musical.ly, yang kemudian diganti namanya menjadi TikTok di AS.

"Perintah eksekutif tidak berakar pada masalah keamanan nasional yang bonafide," bunyi pengaduan tersebut. "Pakar keamanan informasi dan keamanan nasional yang independen telah mengkritik sifat politik perintah eksekutif ini, dan menyatakan keraguan mengenai apakah tujuan keamanan nasional yang dinyatakan asli."

Tag