Tarif baru ojek online di Indonesia, ini kata Grab

Oleh: Lalu Ahmad Hamdani - Sabtu, 31 Agst 2019 16:47 WIB

Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek online yang terbagi dalam tiga zonasi. Tarif ini akan mulai diuji coba pada 2 September 2019.

Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif baru ojek online. Uji coba perluasan tarif baru di seluruh Indonesia ini akan mulai berlaku pada 2 September 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, seperti dikutip dari CNBC mengatakan, pada Senin (2/9) dini hari, akan berlaku tarif sesuai Keputusan Menteri Nomor 348.

Pada peraturan tersebut, besaran biaya jasa ojek online terbagi menjadi tiga zonasi. Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Di Zona I ini batas bawah biaya jasa ojek online sebesar Rp1.850/km. Sedangkan batas atas biaya jasa sebesar Rp2.300/km.

Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, akan memiliki batas bawah biaya jasa sebesar Rp2.000/km, sedangkan batas atasnya adalah Rp2.500/km

Pada Zona III dengan cakupan wilayah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Kemenhub menetapkan batas bawah tarif ojek online sebesar Rp2.100/km dan batas atasnya sebesar Rp2.600/km.