Resmi, Kominfo tetapkan TKDN perangkat 4G dan 5G 35%

Oleh: Lely Maulida - Kamis, 21 Okt 2021 15:49 WIB

Kemenkominfo mengumumkan penetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat yang mendukung jaringan 5G. Besarannya yaitu 35%.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat yang mendukung jaringan 5G. Besarannya yaitu 35%, artinya perangkat harus memenuhi komponen dalam negeri agar dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G, dari sebelumnya 30%. Dengan kata lain, baik perangkat 4G maupun 5G harus memenuhi TKDN 35%. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” katanya dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10). 

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE). Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station. 

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” ujar Menkominfo.