Perancis denda Google Rp808 miliar

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 22 Jan 2019 09:37 WIB

Pihak Regulator perlindungan data Prancis, CNIL menetapkan denda sebesar Rp808 miliar terhadap Google.

Google (Pixabay)

Google harus kembali menerima denda karena tak mampu menjalankan regulasi yang diberlakukan oleh sebuah negara. Kali ini, mereka harus berurusan dengan pemerintah Perancis karena tidak dapat memenuhi General Data Protection Regulation (GDPR) yang telah ditentukan.

Regulator perlindungan data Perancis, CNIL menegaskan, Google telah gagal memberikan informasi yang cukup kepada pengguna tentang kebijakan persetujuan data milik pengguna dan tidak memberi mereka kontrol yang cukup atas bagaimana informasi mereka digunakan.

Menurut CNIL, pelanggaran ini belum diperbaiki oleh mesin pencari raksasa tersebut. Hasilnya, perusahaan diwajibkan untuk mendapatkan 'persetujuan asli' pengguna sebelum diizinkan untuk mengumpulkan informasi mereka.

Setelah menimbang dengan saksama, CNIL pada akhirnya menjatuhkan denda sebesar USD56,8 juta atau Rp808 miliar kepada Google. Jumlah ini merupakan denda GDPR terbesar yang pernah dikeluarkan oleh regulator Eropa.

Meskipun denda ini terdengar cukup besar, namun nilai ini masih relatif kecil dibandingkan dengan batas maksimum yang diizinkan oleh GDPR. Dalam sebuah pernyataan, sebuah negara dapat mengeluarkan denda maksimal empat persen dari omset global tahunan sebuah perusahaan.

Tag