Operator Tanah Air dukung pemblokiran smartphone via IMEI

Oleh: Lely Maulida - Senin, 15 Jul 2019 15:51 WIB

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari kementerian terkait, tentang peran operator dalam aturan yang akan diteken 17 Agustus tersebut.

(Foto: Pexels)

Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI masih dalam tahap finalisasi. Aturan yang dirancang oleh tiga kementerian meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (kemendag) itu merupakan upaya untuk memberantas ponsel black market (BM) yang dinilai ilegal untuk dipasarkan di Indonesia.

Dalam praktiknya, pemblokiran itu melibatkan operator yang nantinya berperan untuk menghentikan akses ke jaringan seluler maupun internet. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari kementerian terkait, tentang peran operator dalam aturan yang akan diteken 17 Agustus tersebut.

"Kita mendukung pemerintah. Namun mekanisme perlu juga (dibahas). Ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara terutama dari biaya masuk (ponsel) ilegal. Tapi kan ada stakeholder yang lain. Satu dari masyarakat, kedua operatornya. Jadi perlu secara komprehensif untuk dianalisa gimana yang paling bagus," kata Ririek Adriansyah, ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta (15/7).

Lebih lanjut Ririek meminta pemerintah untuk tidak membebankan operator atas investasi untuk pemblokiran IMEI. Pasalnya, kebijakan ini nantinya juga akan membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara.

"Itu harus dilihat juga, karena jangan sampai membebani industri secara berlebihan. Belum ada detailnya, tapi poin nya adalah setiap operator siap mendukung aturan itu," ujarnya.