Langgar paten Wi-Fi, Apple terancam denda Rp11 triliun

Oleh: Dinda Ayu Widiastuti - Kamis, 30 Januari 2020 18:01

Juri federal telah setuju Apple dan Broadcom harus memberikan ganti rugi kepada Caltech terkait paten Wi-Fi.

Setelah hampir empat tahun California Institute of Technology (Caltech) menggugat Apple dan Broadcom, karena diduga melanggar empat paten universitas terkait transmisi data Wi-Fi. Dilansir dari The Verge (30/1), kini juri federal telah setuju bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar dan harus memberikan ganti rugi kepada Caltech senilai USD1,1 miliar atas tuduhan tersebut.

Diketahui bahwa juri memerintahkan Apple untuk membayar USD837 juta (Rp11,4 triliun), dan Broadcom membayar USD270 juta (Rp3,6 triliun). Tampaknya angka itu didasarkan pada hipotetis Caltech tentang apa yang mungkin dapat dinegosiasikan dalam royalti pada 2010 lalu. Seperti chip yang digunakan di iPhone, iPad, Mac, Apple Watch, dan produk lainnya. 

Caltech memperkirakan Apple akan berutang sekitar USD1,40 per perangkat, dan Broadcom berutang masing-masing 26 sen. Caltech pertama kali mengajukan gugatan pada tahun 2016 dengan mengklaim pelanggaran pada empat paten terkait teknologi encoding dan decoding IRA / LDPC. 

Pelanggaran itu berlaku untuk komponen yang digunakan dalam perangkat Apple, seperti IP mencakup chip yang mendukung teknologi nirkabel 802.11n dan 802.11ac. Kemudian Apple berpendapat bahwa mereka hanya menggunakan chip Wi-Fi yang disediakan Broadcom, alih-alih melanggar hal tersebut sendirian dan tidak boleh dituntut untuk itu. 

Namun juri mengatakan bahwa argumen seperti itu tidak akan benar-benar berperan dalam putusan. Selain itu, juri juga setuju bahwa teknologi Broadcom yang dijual ke Apple tampaknya melanggar paten. Saat ini Apple mengkonfirmasi bahwa mereka berencana mengajukan banding, namun mereka masih menolak berkomentar lebih lanjut.