Kemenkominfo resmikan tarif Palapa Ring Barat

Oleh: Lely Maulida - Jumat, 28 Sep 2018 19:02 WIB

Setelah resmi dioperasikan pada Maret 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menentukan tarif layanan jaringan serat optik Palapa Ring Barat.

Setelah resmi dioperasikan pada Maret 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menentukan tarif layanan jaringan serat optik Palapa Ring Barat. Langkah ini didasarkan pada Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palapa Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

Tarif layanan ini sendiri terbagi pada tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwith dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fiber. Untuk diketahui, pita lebar atau bandwidth merupakan nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bitly detik atau biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu tertentu. Sementara Dark Fiber adalah kabel serat optik pasif yang dipakai untuk merujuk pada core fiber optik single mode dan sudah terpasang namun belum terhubung ke perangkat apapun.

Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar didasarkan pada nilai investasi, harga pasar serta jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar hanya dapat menggunakan kapasitas maksimal 10 Gbps. 

Sementara itu tarif penyediaan kabel serat optik pasif ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya per unit layanan dengan memperharikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan harga pasar. Kendati begitu, untuk kebutuhan promosi dan uji coba pemanfaatan layanan, BAKTI bisa menetapkan tarif layanan hingga Rp0 dalam jangka waktu tertentu.